Bombana

18 Raperda di Gagas

×

18 Raperda di Gagas

Sebarkan artikel ini
Pembahasan 18 Raperda
Pembahasan 18 Raperda. Foto : Ist

BOMBANA, Portal.id -DPRD Kabupaten Bombana bersama Pemda Bombana menyampaikan 18 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Bombana pada Senin (3/6/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemda setempat termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Man Arfa berserta jajaran OPD setempat dan juga anggota DPRD Kabupaten Bombana.

Raperda tersebut merupakan produk yang telah melewati proses pembahasan yang intens dan menghasilkan 15 raperda pilihan diusul oleh Pemda Bombana sedangkan 3 raperda lainnya berasal dari inisiatif DPRD Bombana.

Dalam rapat penyampaian raperda ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana diwakili oleh Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto menyampaikan secara langsung usulan raperda tersebut sementara itu usulan DPRD disampaikan oleh Rumiyanto sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda).

Diketahui total 44 raperda yang diusulkan dan hanya 18 Raperda terpilih yang nantinya akan menjadi dasar pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bombana.

Pj Bupati Edy Suharmanto mengatakan bahwa 15 raperda tersebut dilakukan berdasarkan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyelenggaraan pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Hal ini merupakan bagian dari pembangunan strategis yang berkelanjutan sesuai dengan amanah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 diwilayah Kabupaten Bombana,”tutur Pj Bupati Edy Suharmanto saat pemaparan Raperda tersebut.

Dalam 15 Raperda tersebut adalah raperda tentang pengelolaan air limbah domestic, tatacara penyelenggaraan cadangan pangan, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan lingkungan hidup, reklame, ruang terbuka hijau, pertambangan dan kawasan pemukiman, perubahan atas pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pencabutan perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terbaru, serta analisis dampak lalu lintas.

Sementara itu, 3 Raperda atas inisiatif DPRD Bombana adalah pengendalian, pengawasan,dan pembinaan minuman beralkohol, tenaga kerja, dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Ketua Bappemperda DPRD Bombana, Rumiyanto, mengatakan bahwa perlunya perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan mengingat semakin marak tindak kekerasan yang terjadi di Kabupaten Bombana.

“Maka dari itu, dibutuhkan keterlibatan pemerintah serta langkah-langkah yang lebih terencana dan sistematis dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terlegalisasi dalam bentuk Perda,”tandas Ketua Bappemperda, Rumiyanto.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan serah terima Raperda yang telah disetujui bersama.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id