Kendari, Portal.id – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asmar, melantik 191 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Formasi tahun 2022 di Ruang Aula, Kantor Perwakilan BKKBN Sultra, Senin (2/10/2023).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah dilantik ini terdiri dari 119 orang dengan Jabatan Penyuluh KB Ahli Pertama dan 72 orang dengan jabatan Penyuluh KB Terampil.
Formasi Jabatan Penyuluh KB ini akan melaksanakan tugas sesuai penempatan yang telah di tetapkan sesuai kebutuhan pada 17 kabupaten/kota se Sultra.
“Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022 merupakan salah satu upaya BKKBN untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting,” ujar Asmar.
Asmar juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022, Tugas Penyuluh KB yaitu melakukan Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
“Untuk itu, silahkan maksimalkan dan tunjukkan kinerjanya agar tugas yang diserahkan kepada BKKBN baik itu Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting dapat di capai secara maksimal,” katanya.
Ada 11 aturan yang memungkinkan PPPK diputus kontraknya. Salah satunya, ketika PPPK terkait tidak mampu bekerja. Hal ini tertuang dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Turut memberikan pembinaan, Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara, Muslimin, memberikan penegasan terkait disiplin ASN yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Muslimin menekankan pentingnya Disiplin bagi ASN baik itu terkait kepegawaian maupun capaian kinerja yang juga bisa mempengaruhi capaian kinerja Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara secara umum.
Sementara itu, Ketua Tim Adpin BKKBN Sultra, Agus Salim, menuturkan bahwa kedekatan dengan OPD KB sangat Penting karena Peyuluh KB adalah di wilayah Kabupaten/Kota yang meskipun dari sisi ketenagaan dan penggajian merupakan wewenang Provinsi tetapi bapak/ibu Penyuluh KB di tempatkan pada wilayah kabupaten/kota.
“Perbaiki hubungan kerja antar lintas sektor dan stakeholder, maka Capaian Program dapat lebih maksimal. Bermitralah dengan pemerintah kabupaten/kota setempat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta generasi milenial yang berada di wilayah kerja saudara,” lanjut Agus Salim.
Agus mengingatkan penyuluh KB agar mengimplementasikan 10 langkah PKB dan senantiasa menanamkan nilai-nilai integritas saat bertugas.
“Saya berharap Penyuluh KB yang dilantik hari ini dapat segera melaksanakan tugas dan fungsi jabatan Penyuluh KB di lapangan dengan sebaik-baiknya. Mari bekerja nyata bersama-sama seluruh mitra dan pemangku kepentingan untuk mempercepat penurunan stunting dan menyukseskan Program Bangga Kencana di Provinsi Sultra,” pungkas Agus Salim.