Kendari, Portal.id — Usulan remisi HUT ke-79 RI untuk 2.242 napi di Sulawesi Tenggara (Sultra) disetujui oleh Kemenkumham Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2024).
Sekjen Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto yang menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) remisi itu menuturkan, jumlah napi yang ada di Lapas dan Rutan se-Sultra sebanyak 3.530 orang.
Ia merincikan, dari 3.530 napi itu 2.242 diantaranya menerima remisi hari kemerdekaan, yang terdiri dari 773 napi dengan kasus narkoba, 55 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dan 1.414 kasus tindak pidana umum.
“Dari 2.242 napi itu, ada 6 orang warga binaan yang langsung bebas. Dari Lapas Kelas IIA Kendari 1 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 1 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 3 orang, dan Rutan Kelas IIB Raha 1 orang,” ungkap Andap.
Ia menegaskan, remisi yang diberikan Kemenkumhan RI merupakan sebuah penghargaan serta penghormatan kepada para warga binaan (napi), yeng telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi bukan hadiah dari pemerintah, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik dan sebagainya,” tandasnya.
Laporan Ferito Julyadi