Kendari, Portal.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.525 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Guru lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tahun 2023 di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sultra, Senin (31/7/2023).
Dalam sambutannya, Ali Mazi mengatakan, bahwa ini merupakan hari bersejarah yang membahagiakan dan tentu menjadi kebanggan tersendiri, terkhusus bagi yang pertama kalinya diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi, sekaligus menjadi awal karir sebagai abdi negara untuk kemudian mengabdi di lingkungan Pemprov Sultra.
“Saya harapkan PPPK Jabatan Fungsional Guru kedepan dapat memperkuat jajaran Pemprov. Sultra dalam menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan daerah, utamanya di sektor pendidikan, demi mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah Sultra, sekaligus kemajuan bangsa dan Negara,” kata Gubernur.
Lanjutnya, pendidikan di Indonesia mengharapkan masalah dan tantangan yang sangat besar dalam perannya membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, diantaranya adalah belum merata dan rendahnya akses pendidikan pada semua jenjang pendidikan, yang berimplikasi pada kebutuhan jumlah Guru yang harus dipenuhi untuk melayani pendidikan, baik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar maupun pada pendidikan menengah.
“Masalah lain yang kita hadapi adalah masih rendahnya mutu pendidikan, baik ditinjau dari kepentingan pembangunan nasional maupun dalam rangka kompetisi global. Kita semua percaya bahwa salah satu faktor terpenting dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah ketersediaan guru yang profesional. Sampai saat ini kita masih mengalami kekurangan jumlah Guru dan adanya ketidaksesuaian latar belakang pendidikan Guru dengan tugasnya mengajar, khususnya pada jenjang pendidikan menengah,” ungkap Ali Mazi.
Dikatakannya, berkaitan dengan permasalahan pendidikan nasional tersebut, pada Desember 2004 yang lalu jabatan Guru telah ditetapkan sebagai profesi dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UUD Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menjadi landasan yuridis yang mengamanatkan bahwa pendidik (Guru) adalah tenaga professional.
“Berbicara standarisasi dan sertifikasi Guru sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD Nomor 20 Tahun 2003 dan UUD Nomor 14 Tahun 2005 yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka standar tenaga pendidik (Guru) sebagai agen pembelajaran, harus memiliki empat jenis kompetensi yakni, Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Sosial,” katanya.
Kemudian, Gubernur Sultra menandatangani SK PPPK Jabatan Fungsional Guru kepada perwakilan penerima SK PPPK Fungsional Guru didampingi Sekda Sultra, Kepala BKD, Asisten I, Kadis Dikbud, Karo Pemerintahan.
Hadir dalam acara tersebut Sekprov Sultra, Kepala BKD Sultra, Kadis Dikbud, Pejabat Eselon I, II, III dan IV, Pejabat Fungsional dan Administrasi lingkup BKD Pemprov Sultra, Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Jabatan Fungsional Guru Lingkup Pemprov Sultra tahun 2022 dan pejabat terkait.