Makassar, Portal.id – Pengusaha asal surabaya, Jason Kariatun kembali angkat bicara terkait adanya Pengumuman Pengembalian Sahan PT Bososi Pratama yang dimuat di salah satu media cetak yang terbit pertanggal 13 Agustus 2021.
Dihadapan para awak media, Kuasa Hukum Jason Kariatun, Didit Hariadi menjelaskan jika pihaknya saat ini telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan direktur PT. Bososi Pratama lewat jalur peradilan perdata.
Menurut Didit Hariadi, Kliennya Jason Kariatun adalah Komisaris PT. Bososi Pratama sesuai Akte Nomor 93 dan keputusan Nomor : AHU-0025230.AH.01.02. 2016, tanggal 27 Desember 2016 dengan komposisi kepemilikan saham penuh.
“Kami menduga adanya pemalsuan dokumen RUPS yang dilakukan oleh Andi Uci Abdul Hakim, pemilik lama PT. Bososi Pratama dengan merubah akte peralihan saham tersebut dari klien kami,”jelasnya
Bukan tanpa alasan Didit Hariadi mengatakan demikian, sebab dirinya telah mendapatkan bukti dengan lahirnya akte baru yang terbit nomor : 43 : AHU-AH. 01.03-0167217 tanggal 30 agustus 2017, melalui notaris di Palu, Sulawesi Tengah.
“Akte baru tersebut mengembalikan posisi kepemilikan Saham kepada pemilik lama, Andi Uci Abdul Hakim,” jelasnya.
Seharusnya, menurut Didit Hariadi, jika segala keputusan dalam pengambilan kebijakan dalam Perseroan Terbatas harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun faktanya kliennya tidak perna mendapatkan undangan sebagai sebagai pemilik saham mayoritas untuk melakukan RUPS.
“Segala keputusan dalam PT itu harus memalui RUPS, karena itu merupakan aturan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,”jelas Didit Hariadi.
Tidak sampai disitu, menurut kuasa hukum Jason Kariatun, jika pihaknya selain menempuh langkah perdata, juga telah menyurat kepada Kemenkumham serta kepada pihak terkait untuk meminta agar memblokir pengesahan tersebut. PT. Bososi Pratama.
Selain itu, Kuasa Hukum Jason Kariatun juga meminta kepada pemerintah dan kementrian terkait untuk serius memperhatikan persoalan tersebut, sebab menurut Didit Hariadi persoalan seperti ini sangatlah riskan terjadi penipuan dengan dalil peralihan saham dengan meyakinkan sang investor baru dengan menjual saham yang sudah di jual atau dialihkan.
“berhati-hati dalam melakukan investasi, khusnya kepada PT. Bososi Pratama, sebab PT. Bososi saat ini sementara dalam perkara perdata,”jelasnya
Menurut Didit Hariadi, saat ini sudah banyak perusahaan yang melakukan Join Operation (JO) PT. Bososi Pratama yang melaporkan PT. Bososi Pratama di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Seperti kita ketahui jika pihak Andi Uci Abdul Kakim dan managemen baru PT. Bososi telah memasang iklan pengumuman di Salah satu media cetak tertanggal 13 Agustus 2021 yang isinya menghimbau kepada semua investor yang sudah terlanjur melakukan Join Operation (JO) maka pihak-pihak terkait diberikan waktu 14 Hari untuk menyelesaikan persoalannya.
“Menurut kami ini sesat pikir dan sesat logika yang dilakukan oleh pihak Andi Uci Abdul Hakim dan pihak terkait atau calon investor yang akan membeli saham PT. Bososi Pratama,”katanya.
Untuk di ketahui bawah, PT. Bososi Pratama merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Nikel yang saat ini beroperasi di Kabupaten Konawe Utara Kecamatan Lasolo Desa Marombo. Sulawesi Tenggara.