BOMBANA, Portal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bertempat di Aula Paripurna DPRD, Senin (29/4/2024).
Rapat ini merupakan salah satu bentuk penyamaan persepsi, pembulatan konsepsi yang telah diatur dalam regulasi terkait pembentukan produk hukum untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pada rapat ini, tiga buah rancangan peraturan daerah disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bombana antara lain terkait rancangan perda pengembangan pariwisata daerah tahun 2024-2034 yang sejalan dengan hasil pembahasan raperda antara Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD Bombana yang sepakat melakukan perubahan judul dari rencana induk pariwisata menjadi rencana induk kepariwisataan daerah.
Tentunya hal ini telah melewati tahapan pembahasan, koordinasi dan konsultasi terkait materi muatan dan judul yang dimaksud ke Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Biro Hukum yang telah menerbitkan surat nomor 100.4.2/68LED/BH/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal pemberian nomor registrasi atas rancangan perda Kabupaten Bombana dengan Nomenklatur Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwista Daerah Tahun 2024-2034.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama agar dapat memberikan arah kebijakan, strategi dan program yang berkaitan dengan pembangunan kelembagaan pariwista daerah agar berjalan terpadu cepat, dan pesat,” ujar Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto.
Selanjutnya rancangan perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Hal ini sesuai dengan pasal dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Oleh sebab itu, dinas terkait melakukan penyempurnaan dan penyesuaian dalam pembahasan raperda.
Poin yang terakhir dari tiga hal yang dibahas yaitu Raperda tentang Pengarusutamaan gender. Yang oleh dinas terkait telah melakukan pembahasan pada beberapa waktu yang lalu dan penyempurnaan berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 15 tahun 2008 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto berterima kasih kepada Bapemperda yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan sampai disetujuinya ketiga rancangan peraturan daerah ini dan dapat menjadi panduan bersama dalam melaksanakan proses pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Bombana.
“Kiranya kita dapat mencapai tujuan kita bersama yaitu mewujudkan Masyarakat Bombana yang maju, sejahtera, adil dan makmur,” tutup Edy Suharmanto.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan dan memorandum of understanding (MoU) persetujuan dari pimpinan DPRD Bombana kepada Bupati Bombana serta rekomendasi DPRD Kabupaten Bombana terhadap LKPJ Bupati Bombana akhir tahun anggaran 2023 dari pimpinan DPRD Bombana.