Portal.id Kendari – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menyegel perusahaan pengolah pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo pada Selasa (13/7/2021).
Penyegelan dilakukan karena perusahaan itu mengolah pasir menggunakan mesin dan merusak lingkungan sekitar.
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah beberapa kali perusahaan tersebut diberi peringatan, tetapi tidak mengindahkan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak mengantongi izin pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Atas arahan Korsupgah KPK, sehingga kami langsung turun ke lapangan dan di sana masih berjalan terus (proses penambangan pasir. Atas perintah Korsupgah KPK juga kami sudah tutup dan langsung memasang polisi line,” terang Nahwa Umar.
Nahwa Umar mengungkap, bulan Juni lalu Pemerintah Kota Kendari sudah menyampaikan teguran dan melaporkan hal ini hingga ke pusat, tetapi belum ada juga tanggapan.
Ia mengatakan, langkah yang diambil Pemkot Kendari juga menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu dengan beroperasinya perusahaan itu.
Selain menutup operasi perusahaan, Pemkot Kendari juga mengumpulkan data dari syahbandar terkait pengiriman yang telah dilakukan pihak perusahaan sajak tahun 2018 hingga tahun 2021.
Proses penyegelan dilakukan satuan polisi pamong praja didampingi aparat Polres Kendari disaksikan para pekerja perusahaan itu.