Kolaka, Portal.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Pemerintah Kecamatan Watubangga memutuskan untuk meniadakan perayaan tradisi lebaran ketupat pada hari ketujuh lebaran yang kerap dilaksanakan oleh warga di daerah itu yang berpusat di Pesisir Pantai Desa Lamunde Kecamatan Watubangga.
Camat Watubangga, Guntur Suhandoko, Senin, mengatakan keputusan tersebut diambil melalui Rapat Koordinasi Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Watubangga, yang membahas tentang Tentang Peniadaan atau Pelarangan kegiatan Tradisi Lebaran Ketupat di pesisir Pantai Desa Lamunde, serta antisipasi kegiatan di Wisata Bahari khususnya di Kecamatan Watubangga.
“Peniadaan perayaan tradisi lebaran ketupat yang biasa dilaksanakan di Pesisir Pantai Lamunde, karena tidak ada yang bisa menjamin kegiatan itu menerapkan protokol kesehatan (prokes) penanganan COVID-19 karena pesisir pantai yang digunakan lokasi perayaan tidak ada yang mengelola,” kata Guntur usai memimpin rapat Muspika tersebut.
Guntur menegaskan, bahwa Pesisir Pantai Lamunde yang dijadikan lokasi perayaan tradisi Lebaran Ketupat itu bukan destinasi wisata, karena tidak ada pengelolanya dan tidak pernah ditetapkan pemerintah sebagai objek wisata.
“Langkah ini dilakukan karena semata mata untuk mencegah penyebaran virus corona. Dan ini berlaku hanya dalam kondisi Pandemi COVID-19 saat ini,” katanya.
Guntur juga menegaskan kebijakan peniadaan kegiatan perayaan tradisi lebaran ketupat yang seharusnya dilaksanakan pada 19 Mei tersebut, tidak berlaku untuk tempat atau objek wisata yang menjadi destinasi di wilayah Kecamatan Watubangga atau Kolaka secara keseluruhan.
“Khusus destinasi wisata atau objek wisata yang jelas pengelolaannya akan dibuka mulai 18 Mei 2021. Pembukaan objek wisata ini, dengan ketentuan yang wajib mematuhi protokol kesehatan atau prokes penanganan COVID-19,” kata Guntur.
Ia menyebutkan, pemilik atau pengelola objek wisata wajib mempersiapkan tempat cuci tangan, menghadirkan petugas medis, pengunjung wajib menggunakan masker, serta membatasi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal kawasan itu demi mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Lamunde, Agustian, mengapresiasi keputusan bersama tersebut karena peniadaan perayaan tradisi lebaran ketupat pada salah satu titik pesisir pantai di wilayahnya itu tidak hanya pencegahan COVID-19, tetapi juga pertimbangan aspek lain.
Salah satu aspek yang dimaksud Agustian adalah aspek keamanan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kriminal, dimana tempat tersebut tidak dipagari dan tidak pintu gerbang untuk masuk, tetapi terbuka lebar bahkan tidak ada pembatas dengan jalan raya.
Kondisi ini menyulitkan Pemantauan dalam pengamanan oleh Aparat Kepolisian dan TNI, termasuk juga menghambat arus lalu lintas jalan poros Nasional.
“Sebagaimana pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, tradisi lebaran ketupat di Pantai Desa Lamunde ini, pengunjung berkeliaran hingga di Jalan Poros dan sulit untuk di bendung, bahkan sering terjadi kekacauan diantara pengunjung. Saya harap semua pihak bisa memahami keputusan bersama ini,” pungkasnya.
Rakor Muspika ini berlangsung di teras Rujab Camat Watubangga, di Pimpin langsung oleh Camat Watubangga Guntur Suhandoko, yang menghadirkan Kapolsek Watubangga Iptu Abd Haris, Danramil Watubangga, Kepala Puskesmas Watubangga Hj.Dr. Armayanti, Kepala KUA Watubangga Edi Syam, S.Ag, para Staf Kecamatan, Kades Lamunde Agustian, serta para tokoh Agama, Adat dan Organisasi Kepemudaan. Rapat yang juga menghadirkan para pengelola objek wisata yang ada di Kecamatan Watubangga.