Kendari, portal.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri-RI) secara virtual.
Sambungan via zoom tersebut, Pemprov Sultra menyelenggarakannya di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin, 2 Januari 2023.
Hadir secara Virtual Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Sekretaris Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan para Gubernur dan Wakil Gubernur yang sempat hadir secara daring.
Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio didampingi Kadis Kesehatan Putu Agustin Kusumawati, Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah dan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sultra Hj.Usnia mengikuti Rakor tersebut.
Dalam Paparannya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menayangkan 5 arah kebijakan, yaitu, pertama, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatalan kegiatan masyarakat.
Penghentian ini, kata dia, dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya situasi pandemi covid 19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
Kedua, monitoring terhadap kasus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster tetap di dorong, kemudian peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.
Ketiga, pemberian bansos tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat, dan Keempat, kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Tenaga Kesehatan dan pihak-pihak yang lain. Keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi.
“Terakhir keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 yang menunjukkan Indonesia adalah bangsa besar dan mampu mengatasi permasalahan paling kompleks sekalipun,”ungkapnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan penghentian PPKM tidak sama dengan pencabutan status pandemi.
“Arahan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 secara resmi mengumumkan PPKM telah dicabut namun, status pandemi di Indonesia tidak dicabut dan Covid-19 dinyatakan pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO,”katanya.
Pencabutan PPKM dilandasi oleh, kata dia, pertama tingginya cakupan dan level imunitas penduduk dan kedua tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi Non-
Medis.
“Strategi transisi pandemi menjadi Endemi perlu dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat, pencabutan PPKM dapat dilakukan dengan dasar tingginya imunitas penduduk dan tersedianya intervensi medis, status kedaruratan kesehatan (Kepres 11/12/2020) tetap dipertahankan, mengikuti Status PHEIC WHO, masyarakat tetap dianjurkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan (kehati-hatian menggunakan masker, rajin mencuci tangan, test mandiri dan Vaksinasi Booster,”terangnya.
Pencabutan PPKM ini tidak terlepas dari peran penting Kepala Daerah, pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayahnya masing-masing, kedua Mencabut Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi, ketiga Mengaktifkan Satuan tugas (Satgas ) Daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19.
Keempat rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, kelima, ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan terakhir Melaporkan Penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.
Dikesempatan itu juga, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, bahwa langkah tindak lanjut pengendalian inflasi daerah yaitu pertama Pemkab agar berkoordinasi dengan BPS setempat untuk mengetahui perkembangan inflasi bulan Desember dan tahunan yang akan diumumkan hari ini tgl 2 Januari 2023 oleh BPS pukul 11.00 WIB.
“Kemudian, melanjutkan 6 upaya konkrit dalam pengendalian inflasi terutama dukungan APBD dalam penanganan inflasi daerah, menjadikan pengendalian inflasi menjadi prioritas daerah, dan mengoptimalkan tugas-tugas TPID dan satgas Pangan serta berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan TNI dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok komoditas,”tutupnya.