KENDARI.PORTAL.ID – Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari yang tergabung dalam Satgas Penataan Kota akan menertibkan pedang kaki lima yang berjualan di bahu dan median jalan di jalan Ir. Soekarno, Jalan Pembangunan dan Jalan Tinumbu, Kecamatan Kendari Barat.
Sebelum melakukan penertiban Satgas melakukan rapat koordinasi di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Selasa (17/1/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari Samsu Alam menjelaskan, penertiban dilakukan setelah melakukan sosialisasi dan peneguran yang dilakukan pihak Kelurahan Dapu-dapura dan Kelurahan Sodoha maupun Satuan Polisi Pamong Praja.
Surat teguran pertama hingga ke tiga juga sudah diberikan pada puluhan pedang yang berjualan di jalan Ir. Soekarno, jalan Tinumbu dan jalan Pembangunan.
“Penertiban akan dilakukan secara persuasif, dan mengedepankan sisi humanis,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan karena para pedagang melanggar Perda Kota Kendari No 10 tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sementara itu, Camat Kendari Barat Amir Yusuf menjelaskan, sudah beberapa hari terakhir ini, dia kerap kali melakukan pendekatan pada para pedagang agar mereka dengan suka rela membongkar sendiri lapaknya, sambil menunggu lokasi yang disediakan buat mereka.
“Beberapa malam lalu, saya sampai menginap di lapak pedagang buah, mendengarkan cerita mereka bagaimana kondisi mereka sampai berjualan di tempatnya sekarang,” ungkap Amir Yusuf dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kasat Pol PP.
Ditempat yang sama, Lurah Dapu-dapura Dasril Yamin mengaku sudah memiliki data para pedagang yang berjualan dibahu jalan dan median jalan.
Para pedagang tersebut sudah diberikan teguran sejak akhir Desember dan teguran ketiga tanggal 9 Januari.
“Saya sudah punya data para pedagang ini lengkap dengan KTPnya,” ungkap Dasril.
Rencananya, penertiban yang akan dilaksanakan Rabu (18/1/2023) akan melibatkan tim gabungan TNI dan Polri.