Konawe Utara, Portal.id – Kuasa Direktur PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), Agusran Saelang menanggapi santai tudingan dari kuasa hukum Romi Rere, Andre Darmawan. Menurutnya, selaku kuasa hukum Andre Darmawan memiliki kewajiban untuk membela kilennya, dan itu hal yang lumrah dan wajar.
“Dia (Andre Darmawan) adalah kuasa hukum, dan tentu memiliki kewajiban sesuai profesinya untuk membela kliennya, dan itu hal yang lumrah dan wajar-wajar saja” ujar pria yang akrab disapa Agus ini, saat ditemui, Sabtu (30/07/2022).
Namun demikian lanjut alumni fakukultas hukum universitas haluoleo ini, pihaknya perlu meluruskan beberapa pernyataan dari pihak Romi Rere melalui kuasa hukumnya tersebut, agar tidak membingungkan publik.
“Jadi bisa masyarakat tidak bingung, saya jelaskan sekali lagi bahwa, saya adalah pemegang kuasa direktur yang diamanahkan oleh para pemilik sah PT MOM berdasarkan akta notaris tahun 2015. Yang mana akta tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sebagaimana saya sudah jelaskan sebelum-sebelumnya” jelasnya.
Agus juga tidak membantah pernyataan kuasa hukum Romi Rere yang mengatakan bahwa pihak Romi Rere tidak pernah menyerahkan kuasa kepada dirinya.
“Itu benar, saya memang tidak mendapatkan kuasa dari Romi Rere. Karena memang juga tidak ada kewenangan Romi Rere untuk memberikan kuasa kepada siapapun atas nama PT MOM. Pemilik sahnya itu adalah mereka yang namanya tercantum dalam akta tahun 2015, dan disitu tidak ada nama Romi Rere” tambahnya.
Selanjutnya mengenai klaim pihak Romi Rere atas kepemilikan PT MOM, Agus mengaku tidak begitu peduli.
“Ya silahkan saja mengklaim, kalau punya bukti hukum, silahkan gugat kami. Kan kuasa hukumnya sudah bilang mau tempuh jalur hukum, ya silahkan. Itu lebih baik. Saat ini saya hanya fokus untuk menyelesaikan beberapa syarat administratif PT MOM agar bisa berjalan. Mengenai klaim dari pihak-pihak lain, untuk apa kami pikirkan?” tegasnya.
Ditanya mengenai adanya akta no 2 tahun 2021 sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Romi Rere, Agus mengaku tidak mengetahui hal itu.
“Saya tidak tahu soal akta yang dimaksud. Kalau bicara PT MOM maka acuannya adalah akta 2015, karena itu sudah melalui proses hukum dan memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung, berarti sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau mereka punya akta tahun 2021, bisa saja itu PT MOM yang lain. Yang IUPnya ada di pulau Bokori, pulau Cempedak, atau pulau Hari, saya tidak tahu, silahkan tanya ke mereka.” pungkasnya.