Kolaka Timur, Portal.id – Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/8) menyarankan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Lucy Andriani menyampaikan, duka cita yang mendalam atas kejadian tragis yang menimpa korban.
“Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban pada hari Senin (22/8) tanpa potongan biaya apapun, setelah dilakukan survey pada hari Minggu (21/8), dimana Jasa Raharja Sultra akan tetap melaksanakan tugas meskipun di hari libur dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”katanya.
Ia menambahkan, santunan diserahkan langsung melalui rekening ahli waris korban dimana korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
“Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama Samsat,”ungkapnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati dalam berkendara di jalan, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendara.
Sementara itu, petugas Jasa Raharja Kolaka Timur (Koltim) Muh. Aditya Himawan mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait kejadian dari petugas Kepolisian, pihaknya langsung melakukan survey ahli waris korban meninggal dunia.
Kejadian tersebut, kata dia, terjadi pada hari Rabu (17/8) pukul 20.00 waktu setempat di Jalan Poros Desa Loka Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.
“Kejadian bermula saat pengendara SPM RX King Tanpa Nomor Polisi (Nopol) bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah luar poros jalan dan tidak melihat kendaraan yang datang dari arah berlawanan, dikarenakan lampu utama mati, sehingga menabrak pengemudi SPM nopol DT-3291-AT yang bergerak berlawanan arah sehingga terjadi laka lantas,”terangnya.