Kendari, Portal.id – Jasa Raharja hadir di Sulawesi Tenggara senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan penumpang alat angkutan umum.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Lucy Andriani, S.Kom., PIA., CFrA.,QRMP menjelaskan, santunan Jasa Raharja khususnya di Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama yaitu sampai dengan Agustus 2021 dan 2022.
Dimana, kata dia, Jasa Raharja Sultra membayarkan santunan luka-luka dan menyerahkan santunan bagi ahli waris korban laka lantas sebesar Rp. 13,1 miliar hingga Agustus 2021 dan 15,8 miliar hingga Agustus 2022, terjadi kenaikan sekitar 20%.
“Sejalan dengan meningkatnya jumlah santunan, Jasa Raharja Sultra tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, diantaranya upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang rutin dilaksanakan dengan berbagai program, diantaranya kegiatan pelayanan kesehatan gratis dengan mengutamakan pelaksanaan kegiatan di Terminal dan Pelabuhan, pemasangan rambu, pemasangan spanduk di titik rawan laka, kegiatan sosialisasi diberbagai media serta penyerahan bantuan alat keselamatan,”jelasnya.
Ia menambahkan, Jasa Raharja Sultra dengan implementasi core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) didalam menjalankan tugas berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati didalam berkendara, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri dan orang lain serta tertib dengan aturan lalu lintas yang berlaku,”imbaunya.