KriminalMetro KendariSulawesi Tenggara

Diduga Rusak Fasilitas PT ANA, Oknum ASN Pemda Konut Dilapor Polisi

×

Diduga Rusak Fasilitas PT ANA, Oknum ASN Pemda Konut Dilapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Wakil Direktur PT ANA, Asrul Rahmani (kanan) dan Kuasa hukum PT ANA, Zion Tambunan (kiri)
Wakil Direktur PT ANA, Asrul Rahmani (kanan) dan Kuasa hukum PT ANA, Zion Tambunan (kiri)

KENDARI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) berinisial SP dilaporkan di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pengrusakan fasilitas milik PT Alam Nikel Abadi (ANA).

Peristiwa tersebut terjadi di atas lahan PT Cinta Jaya yang terletak di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut pada Minggu (8/1/2023).

Wakil Direktur PT ANA, Asrul Rahmani mengatakan, pihaknya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat pengrusakan yang dilakukan oleh SP dan beberapa orang lainnya.

“Kemarin ada insiden yang terjadi di lokasi, adanya pengrusakan serta pembakaran, dan bahkan ore yang telah kami produksi, kurang lebih 5.000 mt itu dihampar, yang dilakukan oleh Kadis Penda Konut,” kata Asrul saat ditemui di Ditreskrimum Polda Sultra, pada Senin (9/1/2023).

Selain merusak fasilitas, Asrul mengungkapkan, pihaknya juga mendapat pengancaman dari beberapa orang yang mendampingi SP dengan membawa senjata tajam saat mendatangi lokasi PT ANA.

“Kami mendapat intimidasi, yaitu operator dari orang-orang yang menemani SP. Intimidasinya ketika Ia tidak melakukan penghamparan ore, dia ditekan diancam,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, permasalahan tersebut bermula karena saling klaim antar dua keluarga yang membuat pihaknya ikut dirugikan.

“Sebenarnya ini masalah internal keluarga, lahan ini lagi berproses sengketa di pengadilan antara SP dan JM, namun kita lihat dari bukti-bukti yang ada jadi kami lewat JM berhubungan untuk melakukan aktivitas di lokasi,” jelas Asrul.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum PT ANA, Zion Tambunan menuturkan, pihaknya akan melaporkan SP yang telah diduga merusak fasilitas dan merugikan kliennya.

“Kami akan melaporkan saudara SP berteman, tentang kegiatan yang dia lakukan di PT ANA, yang di mana dugaan tindak pidana yang kami laporkan ini, adalah dugaan melakukan kekerasan, pengancaman, dan pengrusakan,” tuturnya.

Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas yang diminta oleh penyidik Polda Sultra.

“Sekarang sedang dalam proses penerimaan laporan kita, yang di mana pihak penyidik masi meminta untuk memberikan kronologis dan juga bukti-bukti surat apa saja, yang akan dimuat nanti dalam laporan,” tutup Asrul.

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id