KONAWE – Untuk mencegah potensi tindak pidana pemalsuan ijazah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memusnahkan ribuan blangko ijazah asli jenjang SD, SMP, Kamis (26/01/20)
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Konawe, Suriyadi mengungkapkan, sesuai undang -undang dan peraturan yang berlaku, sisa blanko ijazah yang tidak terpakai ini harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
“Blanko ijazah yang dimusnahkan itu blanko ijazah asli yang yang tidak terpakai lagi. Biasanya kalau usulan 3.000 lembar yang dikirimkan lebih karena persiapan margin eror, seperti salah penulisan nama atau kesalahan penulisan lainnya,” ungkap Suriyadi.
Menurutnya, blanko ijazah yang dimusnahkan di Halaman Kantor Dikbud Konawe, sebanyak 2294 lembar blanko ijazah asli, untuk jenjang SD dan SMP tahun pelajaran (TP) 2018 / 2019 sampai dengan 2021 / 2022.
Untuk rincian blangko ijazah asli yang dimusnahkan yakni TP 2018/2019 sampai TP 2021/2022, untuk jenjang SD berjumlah 1.172 lembar dan SMP berjumlah 813 lembar.
“Selain itu, ada juga blanko ijazah dengan kondisi rusak atau kesalahan penulisan yang dimusnahkan, yakni untuk jenjang SD sebanyak 204 lembar, sedangkan SMP sebanyak 105,” kata Suryadi.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi menegaskan, pemusnahan blanko ijazah tersebut dilakukan untuk meminimalisir tindak pidana pemalsuan ijazah.
“Ada niat (pemalsuan ijazah) dan kesempatannya ada lalu dimanfaatkan, hal inilah yang perlu kita hindari,” tegas AKBP Ahmad.