Kendari.portal.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan razia penjual petasan secara ilegal selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah di sekitar Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Rabu (5/4/2023) malam.
Kegiatan dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dengan melibatkan sebanyak 35 personel.
Dalam keterangannya, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, razia tersebut dilaksanakan berdasarkan sprin nomor : sprin / 480 / III / PAM 3.3. / 2023 tanggal 30 Maret 2023.
“Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Kepolisian pada bulan suci Ramadan dengan tujuan untuk meminimalisir dan mencegah kejadian yang diakibatkan oleh ledakan petasan sehingga menimbulkan korban jiwa,” kata Eka, Rabu (5/4).
“Sasarannya yaitu para penjual petasan yang tidak memiliki surat izin penjualan atau ilegal,” sambungnya.
Selanjutnya, pihak Polresta Kendari menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pedagang petasan tentang perizinan penjualan petasan.
Laporan AT