Kendari, Portal.id – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi PT Toshida, inisial YSM, Hidayatullah SH merasa geram dengan ulah beberapa oknum yang melakukan dugaan pencemaran, penghinaan, penghasutan terhadap kliennya di media sosial.
Untuk itu, Hidayatullah bakal menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran, penghinaan, penghasutan kliennya yang dilakukan oleh beberapa orang di media sosial.
Selain itu, Hidayatullah juga akan menempuh jalur hukum kepada beberapa media pers atas dugaan framing dalam penerbitan berita terkait YSM.
Untuk dugaan pencemaran baik oleh orang per orang di media sosial, pihaknya akan melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan UU ITE.
Sedangkan untuk dugaan framing, pihaknya akan melakukan somasi terhadap beberapa media, baik nasional maupun media lokal.
“Klien kami merasa terhina, tercemar, terfitnah dengan beberapa postingan di media sosial oleh beberapa oknum maupun di beberapa pemberitaan oleh media baik lokal.mau pun nasional,” kata Hidayatullah, Rabu malam (23/6).
Menurutnya, sudah cukup lama kliennya (YSM) membiarkan keadaan ini, dan setelah ditunjik sebagai kuasa hukum, maka langsung diminta untuk mengadukan beberapa pihak, baik orang per orang, yang telah mencemarkan nama baik, penghinaan, dan penistaan.
“Termasuk melakukan upaya somasi ke beberapa media karena pemberitaan yang tidak objektif, serta melakukan framing terhadap klien kami,” katanya.
Ia menyebut, salah satu oknum yang bakal dilaporkan menggunakan UU ITE adalah Haris Pertama.
“Ada beberapa pihak, salah satunya adalah Haris Pertama, Ketua KNPI yang sudah tidak diakui keberadaannya itu. Dia menyampaikan lewat media sosial, maupun kepada beberapa media online yang kami anggap hal itu telah mencemarkan, menghina, menfitnah dan menghasut klien kami. Terhadap yang bersangkutan (Haris Pertama), besok kami akan laporkan ke Polda Sultra dalam konteks pidana dalam UU ITE,” tutur Hidayatullah.
Selain Haris Pertama kata dia, beberapa orang di Sultra, yang dianggap telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan penghasutan melalui media sosial juga akan dilaporkan dalam konteks UU ITE.
“Kami tidak akan sebutkan nama beberapa orang di Sultra yang akan kami laporkan, itu nanti akan kami sebutkan dalam pelaporan kami ke kepolisian,” kata Hidayatullah.
Sedangkan untuk somasi ke media pers, Hidayatullah menyebut ada 3 media nasional, dan satu media lokal Sultra yangmenjadi sasaran.
“Media ini kami duga telah melakukan framing, menerbitkan berita tidak berimbang yang merugikan klien kami. Kami atas nama kuasa hukum akan melakukan somasi terlebih dahulu terhadap media-media tersebut,” paparnya.
Dia mengingatkan kepada semua pihak, termasuk media agar dalam pemberitaan terhadap kliennya dilakukan secara berimbang, tidak memfitnah, tidak memframing, dan tidak menghakimi.
“Karena klien kami, baik secara pribadi, keluarga dan sosial sudah merasa tertekan, tercemar nama baiknnya. Padahal dalam KUHP hak tersangka itu harus dijaga, serta tidak bisa langsung dikatakan bersalah. Ini soal azas praduga tak bersalah, tersangka maupun terdakwa belum tentu bersalah. Dikatakan bersalah ketika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan,” tandasnya.
Hidayatullah tidak menjeleskan secara detail, postingan seperti apa di media sosial yang dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami tidak bisa jelaskan secara detail sekarang. Nanti ada dalam laporan kami. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti elektonik, baik untuk pelaporan UU ITE, maupun materi somasi ke beberapa media mainstream. Paling cepat besok, paling lambat lusa, kita laporkan ke Polda maupun kita kirim somasinya,” ujarnya.
Mantan ketua KPU Sultra ini juga menegaskan, bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum akan menjaga hak-hak kliennya sebagai tersangka, dan hak asasi kliennya sebagai manusia.
“Untuk itu, kami mengingatkan semua pihak agar melihat masalah ini dengan detail. Sebab sudah banyak pihak yang menumpang dalam kasus-kasus ini. Termasuk kepada pihak Kejaksaan untuk lebih bijaksana dalam menyampaikan pemberitaan menyangkut klien kami agar tidak menyebabkan klien sudah dianggap bersalah, yang kemudian tidak terlindungi hak-haknya,” pungkasnya.