#HeadlineHukum & KriminalMetro KendariNasionalNews

Polisi Tetapkan Ketua Partai Gerindra Sultra Tersangka Dugaan Penggelapan Uang

×

Polisi Tetapkan Ketua Partai Gerindra Sultra Tersangka Dugaan Penggelapan Uang

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerinda Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang salah satu perusahaan tambang.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fatturahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa berdasarkan alat bukti yang ditemukan sejak laporan ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya menetapkan satu tersangka yaitu AAA.

“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap AAA, namun informasi dari rekannya yang bersangkutan sedang mengikuti agenda penting di jakarta sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat,“ kata AKP Fitrayadi kepada awak media, Jumat (19/5/2023).

Lanjutnya ia menjelaskan, AAA saat itu menjabat sebagai Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dan diduga mengeluarkan dana yang ada dalam rekening perusahaan berjumlah Rp34 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Dana perusahaan itu di pindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lainnya untuk keperluan lainnya,” jelas Fitrayadi.

Polresta Kendari saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan belum memastikan akan ada tersangka lainnya.

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ada tersangka lain, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru,” beber Fitrayadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, AAA dilaporkan oleh Komisaris PT KKP Arinta Nila Hapsari di Polresta Kendari pada 22 November 2022 lalu.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id