Hukum & KriminalMetro KendariNewsPeristiwa

Ketahuan Setubuhi Kekasihnya, Pelajar SMP di Kendari Terancam Penjara 15 Tahun

×

Ketahuan Setubuhi Kekasihnya, Pelajar SMP di Kendari Terancam Penjara 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MF (15) terancam dipenjara selama 15 tahun usai ketahuan menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi persetubuhan kedua remaja itu terjadi di rumah MF di Kecamatan Wuawua, Senin (19/6/2023).

“MF menyetubuhi korban di rumahnya. Status mereka pacaran,” tutur Fitrayadi.

Fitrayadi menerangkan, perbuatan itu terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya mengenai kejadian yang menimpanya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan MF ke Polresta Kendari. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Satreskrim dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Rabu (21/6)

“Pelaku kita tangkap di rumahnya, di Kecamatan Wuawua. Sudah kita amankan ke kantor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MF terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak  Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id