Kendari, Portal.id — Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pria pelaku rudapaksa berinisial DA (23), Senin (26/6/2023). Korbannya yakni kakak beradik berinisial BJA (18) dan FH (16).
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa menuturkan, aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku di salah satu kamar hotel di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Senin (26/6) dini hari sekira pukul 04.00 WITA.
“Pelaku dan kedua korban ini saling kenal. Mereka ada komunikasi dan bertemu di salah satu hotel, hingga akhirnya terjadi hal seperti yang kami sampaikan,” tutur Saiful, Selasa (27/6).
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi, tindakan pelecehan seksual itu terungkap usai kedua korban memberitahu orang tuanya, bahwa mereka telah dirudapaksa oleh pelaku.
“Orang tua korban yang melapor ke kami, kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi