Hukum & KriminalNewsPeristiwa

Aksi Jambretnya Berhasil Digagalkan, Pria di Kendari Terancam Penjara 7 Tahun

×

Aksi Jambretnya Berhasil Digagalkan, Pria di Kendari Terancam Penjara 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjambretan.

Kendari, Portal.id — Anday Lessa alias Ellet (22) terancam tujuh tahun penjara usai diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas aksi penjambretannya, Selasa (11/7/2023). Korbannya sendiri adalah seorang remaja putri bernama Rusni Arianti (17).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi penjambretan yang dilakukan Ellet terjadi sekira pukul 21.00 WITA di sekitaran Pasar Panjang Kendari, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.

“Korban ini mengendarai sepeda motor, dan sedang dalam perjalanan pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua. Saat korban melewati seputaran Pasar Panjang, dia melihat pelaku mendekatinya dengan mendekatkan kendaraanya kepada korban,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.

Ketika telah mendekati korban, secara tiba-tiba pelaku mengambil handphone milik korban yang ada di saku motor. Kemudian pelaku mencoba melarikan diri.

Namun, upaya tersebut berusaha dicegat oleh korban, sehingga pelaku memutar arah. Sialnya, pelaku terjatuh dan masyarakat yang melihat kejadian itu langsung mengamankannya.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun kurungan,” tandasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id