Jakarat, Portal.id – Usai mangkir sebanyak dua kali dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan nikel di IUP PT Antam di blok Mandiodo, Konawe Utara dijemput tim penyidik, Rabu (12/7/2023).
Ofan ditangkap saat berada di Jakarta, tepatnya di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut dibantu oleh Kejati dan Kejari Jakbar.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menuturkan, setelah ditangkap Dirut PT LAM itu langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutur Ada dalam siaran persnya yang diterima Portal.id, Kamis (13/7).
Berdasarkan perhitungan auditor, kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal ini mencapai Rp5,7 triliun. Dalam penanganan kasus korupsi ini, lanjut Ade, Penyidik Kejati Sultra telah mengajukan permohonan pencekalan perjalanan terhadap pemilik PT LAM, Windu Aji.
Tidak hanya itu, di hari yang sama Penyidik Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang bertempat di Gedung Bundar Kejagung.
“Dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi