Fokus RedaksiNews

Pastikan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Konawe Perkuat Kapasitas PPID

×

Pastikan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Konawe Perkuat Kapasitas PPID

Sebarkan artikel ini

Konawe, Portal.id — Memastikan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Konawe menghelat sosialisasi, dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) lingkup OPD dan kecamatan se-Kabupaten Konawe, Selasa (18/7/2023).

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe, Muhammad Akbar dalam sambutannya menuturkan, keterbukaan informasi publik dapat dijalankan dengan adanya penguatan kapasitas pejabat PPID, baik yang utama maupun pembantu.

“Kami juga mengharapkan bantuan dari Dinas Kominfo Sultra dalam membesarkan PPID di Kominfo Konawe,” tutur Akbar.

Sementara itu, Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Unaaha, Kabupaten Kolaka menyampaikan, bahwa substansi Undang-Undang (UU) keterbukaan informasi publik meliputi empat hal. Pertama, setiap orang perlu memperoleh informasi.

Kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana. Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas.

Terakhir, menjadi kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

“Untuk PPID dan atasan PPID yaitu kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi, menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta wewenangnya,” ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, PPID merupakan pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokomentasian, penyediaan atau pelayanan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.

“Adapun tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID yaitu pertama, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi, kedua, pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, ketiga penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,” jelasnya.

“Ketiga, penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, Keempat pengujian konsekuensi, kelima, pengklasifikasian informasi atau pengubahannya, keenam, penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan ketujuh, penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap orang atas informasi publik,” sambungnya.

Kemudian untuk uji konsekuensi, papar Ridwan, merupakan kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh UU masih relevan jika informasi dibuka.

“Yang melakukan uji konsekuensi yaitu ada 2, pertama, PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Kedua, badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya, apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi,” tandasnya.



Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id