NasionalNewsPeristiwa

IJTI Minta Polisi Usut Pelaku Pemukulan Kru Kompas TV saat Meliput Acara Generasi Muda Partai Golkar

×

IJTI Minta Polisi Usut Pelaku Pemukulan Kru Kompas TV saat Meliput Acara Generasi Muda Partai Golkar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal.id – Berdasarkan informasi dari lapangan dan pemberitaan Kompas TV, Juru kamera jurnalis Kompas TV mengalami pemukulan oleh orang tak dikenal saat ingin meliput Acara Generasi Muda Partai Golkar di salah satu restoran di Kawasan Senayan Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Dalam visual terlihat, orang tak dikenal mendatangi juru kamera KompasTV yang ingin mengambil gambar. Orang tak dikenal tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap juru kamera Kompas TV dan juga alat peliputan berupa kamera, yang tengah meliput acara tersebut.

Usai juru kamera Kompas TV mengalami pemukulan, polisi pun langsung mendatangi lokasi, untuk melakukan pengamanan. Polisi pun terlihat berjaga untuk memastikan situasi kondusif. Usai pemukulan terhadap juru kamera Kompas TV, Panitia Acara Generasi Muda Partai Golkar langsung menggelar konferensi pers.

Kader Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab langsung menyampaikan permohonan maaf terhadap jurnalis yang dipukul. Panitia menyebut akan bertanggung jawab penuh atas insiden pemukulan yang menimpa jurnalis Kompas TV. Sementara untuk acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar sendiri dibatalkan.

Atas kejadian itu dalam rilisnya, Ketua Umum IJTI pusat Herik Kurniawan sangat menyayangkan kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV yang dilakukan orang tidak dikenal di acara diskusi Generasi Muda Partai Golkardi Kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Insiden itu telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Karena sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal  18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,- Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. 

Atas kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :  

1. Menyayangkan perbuatan tindakan pelaku yang memukul dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik. 

2. Meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.  

3. Meminta Kapolri memberi perhatian khusus dan menginstruksikan Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik. 

4. Polri agar memproses hukum pelaku dengan menggunakan UU 40 tahun 1999 tentang Pers. 

5. Meminta panitia acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar agar proaktif memberi keterangan ke polisi untuk mengungkap kasus pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik. 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id