Hukum & KriminalNewsPeristiwa

Polisi Tetapkan Pengemudi Pincara yang Tenggelam di Perairan Buteng sebagai Tersangka

×

Polisi Tetapkan Pengemudi Pincara yang Tenggelam di Perairan Buteng sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Insiden kapal penyeberangan rakyat yang terbalik di perairan Buton Tengah (Buteng), tepatnya di Teluk Banggai yang menewaskan 15 orang masih menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus kecelakaan kapal yang sebelumnya ditangani oleh Polres Buton Tengah, kini diambil alih oleh Ditpolairud Polda Sultra.

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal menuturkan, perkembangan penyelidikan kasus ini telah sampai kepada penetapan tersangka terhadap motoris atau pengemudi pincara bernama Saharudin (50).

“Tersangka yang kami tetapkan inisial S, selaku motoris pincara,” ucap Faisal dalam konferensi persnya, Jumat (28/7/2023).

Penetapan status tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang merupakan para penumpang yang salamat dalam insiden nahas tersebut.

“Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya perahu rakit (pincara) milik S, beserta mesin katinting,” jelasnya.

Terhadap S disangkakan Pasal 302 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 359 KUHP. 

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,” tandasnya.

Sebelumnya, insiden nahas tenggelamnya kapal penyeberangan di Teluk Banggai, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah terjadi pada Minggu (23/7) sekira pukul 00.00 WITA.

Pincara tersebut tenggelam saat mengantar puluhan warga Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur yang hendak pulang seusai menonton konser musik di Mawasangka Tengah pada perayaan HUT ke-9 Kabupaten Buton Tengah.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id