Konawe SelatanPolitik & Pemerintahan

Inspektorat Konsel Berikan Pendampingan Pengisian LHKPN di Kecamatan Lainea

×

Inspektorat Konsel Berikan Pendampingan Pengisian LHKPN di Kecamatan Lainea

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, Portal.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan(Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkolaborasi bersama Pemerintah Kecamatan Lainea memberikan pendampingan pelaksanaan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Desa se-Kecamatan Lainea, Rabu (27/9/2023) lalu.

Kegiatan pendampingan pengisian LHKPN kepala desa tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2023 tentang tata cara Penyampaian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel.

Inspektur Daerah Konsel yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Junaid S.Hut mengatakan dalam Perbup itu diatur dalam Bab II Pasal 2 Poin G.

“Bahwa penyelenggara negara lingkup Pemerintah Konsel yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri dari poin g. Dimana pejabat tertentu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu staf khusus bupati dan wakil bupati, ajudan bupati dan wakil bupati dan kepala desa,” terang Junaid.

Kegiatan pengisian LHKPN, kata Junaid, diikuti oleh 12 Kepala Desa se- Kecamatan Lainea.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Lainea dibuka oleh Camat Lainea Masruddin S.Pd M.Si dan dihadiri oleh narasumber tim dari Inpektorat Daerah Konsel.

“Dari 25 Kecamatan di Konsel ini merupakan kecamatan pertama yang menyelenggarakan kegiatan pendampingan dan pengisian LHKPN,” ujarnya.

Dikatakannya, kepala desa ini merupakan langkah maju yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Konsel khususnya Kecamatan Lainea.

“Harapan kita agar semua kecamatan dapat menyelenggarakan kegiatan serupa berdasarkan Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2023,” paparnya.

Dalam kegaiatan ini para kepala desa langsung melakukan pengisian yang di pandu langsung oleh admin LHKPN Konsel, Asmir Jaya Seko.

Senada dengan itu, Asmir Jaya Seko mengungkapkan kegiatan pengisian LHKPN dinilai sangat efektif dan efisien.

“Kami selaku admin kabupaten terbantu sekali. Tidak perlu bolak balik ke kecamatan, begitu juga kapala desa tidak perlu ke kabupaten. Harapan kami semoga semua kecamatan bisa melaksanakan kegiatan seperti ini,” paparnya.

Sementara itu, Camat Lainea Masruddin S.Pd M.Si dalam sambutannya menyampaikan penyampaian LHKPN oleh kepala desa harus jujur.

“Laporan LHKPN harus dilakukan dengan jujur. Kita berharap para kepala desa melaporkan semua aset dan penghasilan yang dimiliki,” ujar Masruddin.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id