Kendari, Portal.id – Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (RPS) bersama DPRD Kota Kendari dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar konsultasi publik dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di salah satu Hotel di Kota Kendari, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan agar melahirkan regulasi bagi penyandang disabilitas sehingga memberikan informasi publik, wawasan dan pemantapan subtansi materi yang akan diatur dalam Ranperda.
Serta mematangkan konsepsi Ranperda dan memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan input dalam dokumen Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Kendari.
Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Kendari, Gunawan Dj mengatakan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan rancangan yang diajukan oleh DPRD dengan melibatkan Rumpun Perempuan Sultra agar terwujud kota ramah disabilitas.
“Tujuan utamanya, agar kota ini ramah terhadap para penyandang disabilitas, sehingga kota ini betul-betul kita bisa mewujudkan salah satu indikator dari pemenuhan kota yang ramah HAM,” kata Gunawan.
Setelah menyusun pasal-pasal Ranperda bersama beberapa OPD yang berwenang, tahap selanjutnya akan dilaksanakan seminar publik dan harmonisasi kemudian dibahas di DPRD.
“Mudah-mudahan tahun ini kita berharap Perda disabilitasi bisa kita undangkan,” harapnya.
Sementara itu, Perwakilan Rumpun Perempuan Sultra, Sulhani menjelaskan, proses Ranperda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas telah melalui enam kali diskusi.
“Untuk mendukung itu butuh proses, pentingnya untuk ramah disabilitas karena kita tahu sendiri di kota Kendari ini masih ada pelayan publik yang tidak ramah disabilitas misalkan gedungnya itu tidak ada bidang miring untuk diakses oleh para disabilitas,” jelas Sulhani.
Atas dasar itu, lanjut Sulhani, Rumpun Perempuan Sultra hadir yang bekerjasama dengan BaKTI atau pemerintah Indonesia-Australia untuk memastikan ada program inklusi di Kota Kendari.
“Itulah kemudian kehadiran Rumpun Perempuan Sultra memastikan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti orang yang normal untuk mendapatkan pelayanan publik,” pungkasnya.