Kendari, Portal — Setelah ditangkapnya IK (16) dan IW (16), dua orang pelaku penyerangan rumah salah seorang warga di Jalan Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari sejumlah fakta terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku yang masih berusia remaja itu dalam pengaruh minuman keras (miras) atau alkohol.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial IK mengaku bahwa sebelum beraksi ia dan pelaku lainnya lebih dulu mengkonsumsi miras.
“IK dan teman lainnya sebelum melakukan aksinya sudah dalam pengaruh alkohol,” ucap Fitrayadi dalam keterangan resminya, Senin (23/10/2023).
Lanjutnya, para pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula bahwa para pelaku telah melakukan penganiayaan serta pengrusakan di Jalan Kepala, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.
“Sebelum di TKP Jalan Banawalu, para tersangka juga melakukan penganiayaan dan pengrusakan di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu,” ungkap.
Untuk diketahui, aksi penyerangan yang dilakukan pelaku di Jalan Banawula terjadi pada Minggu (22/10) dini hari, sekira pukul 02.00 WITA.
Para pelaku berjumlah empat orang, dan dua diantaranya telah diamankan di Mapolresta Kendari.
“Masih dilakukan pengembangan tersangka lain yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman dan pengrusakan,” tegas Fitrayadi.
Laporan: Ferito Julyadi