Kendari, Portal.id — Mantan Kepala SMKN 2 Kota Kendari berinisial MFS (58) dijebloskan ke dalam jeruji besi, Kamis (2/11/2023). MFS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 27 Oktober 2023 lalu.
MFS diduga telah menyalahgunakan dana bantuan pembangunan fisik-redesain Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Pemesinan senilai Rp2.315.110.000, yang melekat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Direktorat SMK Kemendikbud Ristek tahun anggaran 2021.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, penangkapan dan penahanan MFS berdasarkan Sprindik Nomor 22, Tanggal 24 Januari 2023, S.Tap.tsk Nomor 240, Tanggal 30 Oktober 2023, dan Sprinhan Nomor 246, Tanggal 2 November 2023.
“Pada tahun 2021 SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan (centre of excellence),” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Lanjutnya, bantuan dana itu berdasarkan Keputusan Dirjen Kemendikbud Ristek dengan nilai Rp2.315.110.000, yang bertujuan untuk pembangunan fisik redesain RPS sektor pemesinan.
Namun, MFS yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah dan pengelolaan anggaran telah menunjuk beberapa orang melalui surat keputusan, untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.
“Bantuan dana tersebut dari kementerian diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan dua tahap masing-masing 70 persen dan 30 persen. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementerian ditemukan bahwa struktur bangunan gedung praktikum siswa SMKN 2 Kendari tahun anggaran 2021 tidak layak pakai dan dan gagal konstruksi,” jelasnya.
Atas temuan itu, diduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pelaku yang melakukan pembangunan gedung praktikum tidak sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.251.886.920. Masih dilakukan pengembangan tentang potensi adanya tersangka lain,” tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi