Kendari, Portal.id – Ketua DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Sulawesi Tenggara, Abdul Latif meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar konstitusi jalankan amanat undang-undang dan regulasi khusus diangkat setatus kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada pasal 256.
“Kami berharap pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” ujar Latif.
Selanjutnya, kata Latif, berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 158 tahun 2023 bahwa jabatan Polisi Pamong Praja tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Maka dari itu Pemerintah Pusat Menpan-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak. Maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS di bawah UU No 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Abdul Latif juga menambahkan yang mana regulasi itu menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan atau dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.
“Jika aturan tidak dijalankan maka anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk menyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut-turut,” katanya.