Konawe Kepulauan, Portal.id — Pemuda asal Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) SU (22) diamankan kepolisian usai menganiaya tetangga samping rumahnya menggunakan batu batako, Selasa (14/11/2023).
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menuturkan, SU menganiaya tetangganya berinisial BO (35) karena tidak terima ditegur saat sedang berkaraoke, pada Senin (13/11) sekira pukul 20.30 WITA.
“Awalnya korban bersama tiga orang temannya sedang berkaraoke, dan tiba-tiba terlapor bersama dua orang temannya yang dalam keadaan mabuk juga berkaraoke dengan suara serta musik yang lebih nyaring,” tutur Haridin melalui keterangan resminya.
Korban pun mendatangi mendatangi terlapor di rumahanya, dan menegur agar terlapor dan kedua temannya mengecilkan volume musik agar tidak mengganggu tetangga sekitar.
Bukannya mengecilkan volume musik, terlapor langsung memukul korban di bagian muka, namun pukulan itu ditangkis oleh korban. Perkelahian pun terjadi diantara keduanya.
“Setelah masing-masing dari mereka berdiri, terlapor mengambil pecahan batako dan langsung memukulkan di kepala korban,” ujarnya.
Tidak membutuhkan waktu lama, SU kini telah diamankan di Kantor Polsek Wawonii. Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) tentang Tindak Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Memar dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Laporan: Ferito Julyadi