Kendari, Portal.id — Seorang remaja bernama Alfa Kartur (17) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penganiayaan oleh remaja lainnya, Sabtu (6/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya menerangkan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 03.00 WITA, saat korban keluar rumah untuk membeli rokok dengan berjalan kaki.
“Korban bertemu kedua pelaku di jalan. Setelah membeli rokok korban kemudian kembali ke rumahnya,” tutur Fitrayadi.
Saat di jalan pulang, korban langsung berlari karena merasa diikuti. Namun nahas, korban langsung dihadang oleh kedua pelaku, yang kemudian melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar pada bagian wajah dan bibir.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap kedua pelaku berinisial RAS (18), dan MPA (17).
“Motif penganiayaan karena salah seorang pelaku tersinggung ditatap oleh korban,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masuh berusia remaja itu terancam dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Laporan: Ferito Julyadi