KENDARI, Portal.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah “ketuk palu”, tetapkan besaran zakat fitrah, Senin (18/3/2024).
Besaran zakat fitrah tersebut disepakati dalam rapat koordinasi (Rakor), di Ruang Rapat Samaturu Gedung Balai Kota Kendari.
Selain besaran zakat, dalam rakor tersebut juga membahas lokasi pelaksanaan salat Idulfitri 1445 H, serta persiapan takbir terpusat atau keliling.
Hasil rakor menetapkan, besaran zakat fitrah terbagi dalam 6 golongan yaitu Rp 59 ribu per jiwa bagi masyarakat pengonsumsi beras super, Rp 53 ribu beras premium.
Kemudian, Rp 44 ribu per jiwa untuk beras bulog, sagu Rp 31 ribu per jiwa, jagung Rp 38 ribu per jiwa, umbi-umbian Rp 37 ribu per jiwa, serta infaq ramadhan sebesar Rp 20 ribu per kepala keluarga.
Bimbingan teknis juga akan diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag), dengan target 500 masjid dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara zakat.
Dalam konteks pengelolaan zakat, penting untuk dicatat bahwa tidak ada amil zakat individu, kecuali dengan izin resmi dari pejabat setempat sesuai dengan aturan dalam UUD. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban pelaporan ke Baznas pusat.
Sementara untuk pelaksanaan salat Id, lokasi yang telah ditetapkan, salah satunya di lapangan parkir kantor Balai Kota Kendari.
Adapun pegawai dan pejabat dihimbau untuk membayar di UPZ instansi masing-masing jika tersedia. Untuk pejabat Pemkot Kendari, diimbau membayar zakat melalui Baznas Kota Kendari.
Kemudian, tidak akan ada takbir keliling karena dikhawatirkan akan meningkatkan risiko mudarat dan tidak dapat menjamin keamanan.
Laporan Ferito Julyadi