KENDARI, Portal.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari memusnahkan ratusan knalpot brong hasil penilangan dari Januari – Maret 2024.
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko didampingi Wakapolresta Kendari AKBP Syaiful Mustofa, Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Asri, Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Syahrul, Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin dan forkopimda Kota Kendari.
Pemusnahan knalpot bogar dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat bomag yang bertempat di Halaman Satpas Polresta Kendari, Kamis 18 April 2024.
Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa pemusnahan knalpot bogar tersebut untuk mewujudkan kepatuhan masyarakat Kota Kendari agar tidak menggunakan knalpot bogar.
“Karena itu melanggar aturan bisa memancing keributan maupun permasalahan sosial yang lain, karena ini jadi perhatian dari masyarakat karena setiap kita ketemu masyarakat pasti mengeluh terkait knalpot bogar,” ujarnya.
Pasalnya, penggunaan knalpot bogar tersebut dapat menimbulkan permasalahan sosial. Terlebih masyarakat selalu mengeluh dengan adanya knalpot bogar.
“Kalau yang ini (knalpot yang dimusnahkan) merupakan hasil sebelum bulan puasa, kalau yang bulan puasa kendaraannya masih di belakang nanti kalau pas ambil baru kita laksanakan pencopotan untuk knalpot yang bogar,” ujarnya.
Aris menegaskan, pemusnahan knalpot bogar akan dilaksanakan secara rutin agar masyarakat Kota Kendari lebih patuh dan tidak menggunakan knalpot bogar.
“Untuk himbauan kepada masyarakat kota Kendari agar tidak menggunakan knalpot bogar, dan menggunakan knalpot yang standar karena menggunakan knalpot bogar melanggar aturan lalulintas,” pungkasnya.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang hendak mengambil kendaraannya yang terjaring operasi, terlebih dahulu membawa surat-surat STNK maupun BPKB dan KTP.
“Kalau sudah dilaksanakan penilangan berarti sudah ada pembayaran tilang di pengadilan, dan juga sambil membawa knalpot standarnya. Kan knalpotnya di copot dan dipasang yang standar,” jelas Kapolresta Kendari.
Laporan Hardiyanto