BOMBANA, Portal.id – Guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan SKPD di Kabupaten Bombana, Pemkab gelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD) RI.
Kegiatan ini dihadiri oleh, SIPD Lead Team Pusdatin Kementerian Dalam Negeri Drs. Gagat Sidiwahono, sebagai narasumber, Sekda Bombana, para Kepala OPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu masing-masing, dan Bendahara Penerimaan.
Kegiatan yang digelar disalah satu hotel berbintang di Kendari itu dibuka langsung oleh Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto, Bimtek ini juga menjadi momentum penting dengan penandatanganan 2 (dua) Perjanjian Kerjasama Daerah antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait Kartu Kredit Pemda dan Pengelolaan Uang Daerah. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, termasuk peningkatan aksesibilitas layanan perbankan bagi instansi pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bombana menyampaikan SIPD ini memiliki makna strategis, dalam upaya menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah, sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, demi terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan.
“Alhamdulillah sejak pertama kali dilaunching oleh pemerintah tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bombana telah mengaplikasikan SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah secara bertahap,” ujar Edy Suharmanto.
Lebih lanjut Edy Suharmanto menjelaskan, pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, Bombana sudah siap untuk menggunakan aplikasi SIPD ini dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga tujuan pemerintah untuk pengintegrasian proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan dalam satu sistem dapat diwujudkan secara maksimal.
Menurutnya, dimulainya penerapan SIPD oleh Pemerintah Kabupaten Bombana secara keseluruhan pada tahun ini, diharapkan dapat menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik, dalam kerangka reformasi birokrasi dan yang tak kalah penting, pengimplementasian SIPD terkait penatausahaan ini kita lakukan, dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan kabupaten bombana secara tertib, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
“Selaku penyelenggara pemerintah, tentu saja kita tetap mengharapkan hasil yang terbaik dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bombana, sehingga tujuan akhir diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, tetap dapat kita pertahankan,” tutur Pj. Bupati.
Selain itu, sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Daerah tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), merupakan terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di daerah. Implementasi penggunaan KKPD di Pemerintah Kabupaten Bombana diatur dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2023 Kredit Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD. Diharapkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat mendorong percepatan implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD di Kabupaten Bombana.