Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Kedapatan Pesta Sabu dan Miliki Senpi Rakitan, 2 Pria di Kendari Terancam Penjara 20 Tahun

×

Kedapatan Pesta Sabu dan Miliki Senpi Rakitan, 2 Pria di Kendari Terancam Penjara 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Dua pria berinisial BP dan RSR beserta barang bukti senpi dan sajam saat diamankan di Mapolresta Kendari
Dua pria berinisial BP dan RSR beserta barang bukti senpi dan sajam saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id — Dua pria berinisial BP (40) dan RSR (25) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus kepolisian usai kedapatan melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (28/5/2024).

Keduanya ditangkap di sebuah wisma di Jalan Kedondong, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia sekira pukul 02.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan yang timnya terima bahwa adanya pesta miras yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Karena masih dalam masa Operasi Pekat, dan minuman keras adalah salah satu sasarannya, seketika tim berkumpul dan mengarah ke lokasi yang dimaksud,” ujar Fitrayadi.

Setelah dilakukan pengintaian, Tim Pekat Anoa yang terdiri dari Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam melakukan penggerebekan ke dalam salah satu kamar wisma yang dimaksud.

“Yang tim kami dapati bukan pesta miras, melainkan pesta sabu,” bebernya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan pula senjata api (senpi) rakitan yang mirip dengan jenis Revolper berisi tiga butir peluru pada pria berinisial BP.

Kemudian, ditemukan juga senjata tajam (sajam) jenis busur dan ketapel yang merupakan milik pelaku RSR.

“Untuk barang bukti sabu dan peralatannya telah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinisial BP dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, dangan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan RSR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id