KONAWE SELATAN, Portal.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah mencairkan gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bumi Konsel sejak Senin 3 Juni 2024.
Sebanyak 5.958 PNS dan PPPK di Konawe Selatan menjadi penerima gaji 13 dengan anggaran kurang lebih Rp30 Miliar.
Kepala BKAD Konsel, Drs H Nisbahnurrahim M.Si mengatakan, hingga Jumat 7 Juni, realisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah mencapai 90% atau 62 SP2D untuk 60 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai yang telah dibayarkan kurang lebih Rp28 Miliar.
“Jadi tinggal beberapa saja pegawai yang belum mengajukan. InsyaAllah, hari Rabu semuanya sudah tuntas,” kata Nisbahnurrahim kepada Portal, Sabtu 8 Juni 2024.
Lebih lanjut, kata Nisbah bahwa komitmen Pemkab Konsel dalam mempercepat pencairan gaji 13 dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk seluruh pegawai, dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat realisasi agar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi pegawai di Konawe Selatan,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada seluruh PNS dan PPPK di Konsel agar meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan integritas dalam mengabdi kepada bangsa dan negara pada umumnya, terkhusus bagi masyarakat Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami berharap seluruh penerima gaji 13 terus berkontribusi secara positif dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Konawe Selatan,” harapnya.
Laporan Hardiyanto