Sulawesi Tenggara

Operasi Patuh Anoa 2024 Resmi Dimulai, Polda Sultra Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas

×

Operasi Patuh Anoa 2024 Resmi Dimulai, Polda Sultra Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari
Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari (tengah). Foto : Hardiyanto/Portal

KENDARI, Portal.id – Operasi Patuh Anoa Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dimulai, pada Senin 15 Juli 2024.

Operasi ini akan berlangsung selama selama 14 hari, hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Operasi Patuh Anoa resmi dimulai ditandai dengan apel gelar pasukan di Lapangan Apel Presisi yang dipimpin oleh Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana dan diikuti oleh ratusan personel gabungan yang terdiri dari personel TNI/Polri dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sultra.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Amur menjelaskan bahwa permasalahan lalu lintas membutuhkan sinergi antara stakeholder terkait dan masyarakat.

“Tentunya dengan didasari hasil evaluasi permasalahan lalu lintas sehingga solusi atas permasalahan lalu lintas dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien,” ujar Brigjen Pol Amur.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan bahwa operasi ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung oleh penegakan hukum.

“Terdapat tujuh pelanggaran prioritas dan tiga pelanggaran tambahan yang menjadi perhatian, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang mengonsumsi alkohol, melawan arus, serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan,” jelas Kombes Pol Zainal Rio.

“Selain itu, kendaraan over dimensi dan over loading, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta kendaraan umum yang menggunakan sirine dan strobo juga menjadi fokus,” sambungnya.

Polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu menegaskan bahwa penindakan hukum akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan, namun tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dengan nuansa humanis.

Laporan Hardiyanto.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id