Konawe Selatan

Sidang Eksepsi Supriyani: Kuasa Hukum dan JPU Ingin Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara

×

Sidang Eksepsi Supriyani: Kuasa Hukum dan JPU Ingin Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan sidang eksepsi guru Supriyani di Ruang Sidang Kartika PN Andoolo
Pelaksanaan sidang eksepsi guru Supriyani di Ruang Sidang Kartika PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto : Portal.id

Portal.id, Konawe Selatan — Sidang kasus dugaan penganiayaan murid SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan terdakwa Supriyani berlanjut, Senin (28/10/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa ini berlangsung di ruang sidang Kartika, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Kuasa Hukum Terdakwa, Andre Darmawan dalam pembacaan dalil eksepsinya membantah semua dakwaan yang dilayangkan JPU kepada Supriyani.

Jelasnya, proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Baito telah melanggar kode etik.

“Adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara, karena orang tua korban yakni Aipda Wibowo Hasym adalah rekan kerja dan satu kantor dengan penyidik di Polsek Baito,” ucap Andre.

“Bahwa surat dakwaan penuntut umum dengan nomor register perkara PJM-39/RP-9/10/2024 tanggal 16 Oktober 2024 disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur, yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh karenanya seharusnya tidak dapat diterima,” sambungnya.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Supriyani meminta agar majelis hakim menolak permohonan keberatan yang mereka ajukan, dan meminta melanjutkan pada sidang pemeriksaan pokok perkara.

“Permohonan ini didasari pertimbangan pertimbangan, bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural. Kami ingin pembuktian perkara ini dilakukan secara materil, dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara, agar kami bisa membuktikan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah melakukan tindak pidana, dan membuktikan bahwa terdakwa Supriyan telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jasa. Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa Supriyani dapat ditindaklanjuti secara berat, baik secara administratif maupun pidana,” tegasnya.

Menanggapi eksepsi yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna menolak poin-poin keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Menurut Kepala Kejari Konsel itu, poin keberatan pelanggaran kode etik profesi dalam proses penyidikan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.

“Tapi JPU dan penasehat hukum sependapat untuk kasus ini dilanjutkan ke pokok materi,” katanya.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ini akan dilanjutkan, Selasa (29/10) besok.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id