Portal.id, KONAWE SELATAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia Cabang Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin dicopot dari jabatannya dan kuasa hukum Guru SDN 4 Baito, Supriyani, Selasa (5/11/2024).
Pemecatan Samsuddin tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 07/SK-CABANG/LBH HAMI SULTRA/XI/22024.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan yang dikonfirmasi awak media mengungkapkan, pemecatan tersebut buntut dari tindakan sepihak Samsuddin yang melakukan pertemuan dengan Bupati dan Kapolres yang mengikutsertakan Supriyani, untuk berdamai dengan keluarga korban.
Rupanya, tindakan tersebut tidak ada koordinasi dengan LBH HAMI Sultra. Seperti diketahui, Samsuddin sendiri merupakan salah satu tim kuasa hukum Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan anak polisi.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita akan dipertemukan, salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada, tidak boleh ada di tanda tangani, karena ini proses kan sudah di persidangan, kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” ungkap Andri.
Ia menegaskan, pertemuan Samsuddin dengan Bupati dan Kapolres Konsel yang menyertakan klien mereka (Supriyani) tidak adanya koordinasi.
“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara, dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu penggaran kami melakukan pemecatan terhadap ketua LBH HAMI Konawe Selatan,” tegasnya.
Laporan Ferito Julyadi