Sulawesi Tenggara

Merasa Dijebak Bupati dan Kapolres Konsel, Guru Supriyani Cabut Surat Damai

×

Merasa Dijebak Bupati dan Kapolres Konsel, Guru Supriyani Cabut Surat Damai

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan. Foto : Portal.id

Portal.id, KENDARI – Guru SDN 4 Baito, Supriyani terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi mencabut surat damai dengan keluarga keluarga korban, yang telah ditandatangani.

Seperti diketahui, pada Selasa (5/11/2024) Supriyani yang didampingi pengacaranya, Samsuddin melakukan pertemuan dengan Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam.

Dalam pertemuan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Supriyani dipertemukan dengan keluarga Aipda Hasyim Wibowo (korban), dan dilakukan penandatangan surat kesepakatan damai.

Belakangan diketahui, rencana pertemuan hingga penandatanganan surat damai tersebut tanpa sepengetahuan Supriyani.

“Kemarin kan ada panggilan ke Propam, tapi sebelum ke Propam saya dibawa ke Rujab untuk dipertemukan oleh orang tua korban. Isi percakapan pak bupati (Surunuddin) disitu untuk permintaan maaf atur damai, bukan untuk mengakui kesalahan,” ujar Supriyani, Rabu (6/11).

Saat melakukan penandatangan, Supriyani mengakui tidak membaca isi surat damai tersebut, karena dirinya telah mempercayakan sepenuhnya kepada Samsuddin selaku pengacara yang mendampinginya saat itu.

“Disitu pengacara saya (Samsuddin) telah mengetik itu (surat damai), saya tidak baca isinya karena saya sudah serahkan sama pengacara, dan disitu saya disuruh tanda tangan,” jelasnya.

Pengakuan Supriyani, dirinya merasa tertekan saat pertemuan dengan petinggi pemerintahan dan penegak hukum Kabupaten Konsel itu. Ditambah dengan pengacaranya yang seakan mendukung, sehingga Supriyani menandatangani surat damai itu.

“Kemarin saya tidak paham. Saya pikir hanya mau pertemuan biasa, tidak ada yang ditandatangani. Surat itu diketik saat itu sama Pak Samsuddin,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyampaikan, pihaknya telah mencabut surat damai tersebut.

kejadian kemarin itu pada prinsipnya, kalau ada keinginan saling memaafkan biar kondisinya tidak terlalu panas, itu tidak jadi soal, yang kami soalkan dalam pernyataan yang dibuat itu yang tidak dibaca dan dipahami Bu Supriyani adalah, bahwa perdamaian itu untuk memberhentikan proses hukum,” ucap Andri.

Menurutnya, dengan penandatanganan surat damai tersebut seakan menyatakan bahwa pihaknya ingin berdamai dan memberhentikan proses persidangan yang telah berjalan.

“Seakan-akan kita ingin mendamaikan semua proses hukum yang sudah berjalan. Padahal itu tidak benar, karena proses hukum ini sudah berjalan. Walaupun misalnya mau di restorative justice, itu sudah lewat prosesnya,” katanya.

Karena dalam peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024 dikatakan, restorative justice hanya bisa dilakukan di persidangan pertama. Itupun dengan syarat bahwa terdakwa tidak keberatan, kemudian juga bahwa terdakwa mengaku bersalah. Inikan jelas bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pengakuan bersalah, sehingga kita mau damaikan apa. Kalau damai dalam konteks sosial saling memaafkan tidak ada masalah, tapi kalau damai dalam konteks hukum itu tidak bisa kita laksanakan,” sambungnya.

Andri menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum, untuk membuktikan siapa yang bersalah dalam perkara dugaan penganiayaan ini.

“Kami berkeyakinan sampai dengan pembuktian yang akan kita sidang lagi besok, sampai hari ini kami berkeyakinan Ibu Supriyani tidak bersalah,” tandasnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id