Konawe Selatan

Tanggapi Somasi Pemda Konsel, Andri Darmawan: Jangan Seenaknya Lakukan Rekayasa Kriminalisasi

×

Tanggapi Somasi Pemda Konsel, Andri Darmawan: Jangan Seenaknya Lakukan Rekayasa Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Guru Supriyani
Guru Supriyani didampingi kuasa hukumnya beri tanggapan terkait surat somasi Pemda Konsel. Foto : Ist

Portal.id, KONAWE SELATAN – Surat somasi dari Kabag Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), menuai respon pihak Supriyani.

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemda Konsel dalam surat somasinya Nomor 100.3/27/2024 menyatakan, keputusan Supriyani mencabut kembali surat damai yang telah ditandatangani, pada Rabu (6/11/2024) kemarin merupakan bentuk pencemaran nama baik terhadap diri Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.

Dalam surat somasinya, Pemda Konsel menyampaikan akan melaporkan Guru SDN 4 Baito itu ke pihak kepolisian jika tidak meminta maaf, dan tidak membatalkan surat pernyataan pencabutan perdamaian itu dalam waktu satu kali 24 jam.

Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan menuturkan, Pemda Konsel tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Dalam pelaporan pencemaran nama baik, yang seharusnya melayangkan somasi dan pelaporan adalah seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya bukan secara institusi.

“Kan harus pribadi, siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik sekarang itu, gak ada institusi ataupun jabatan harus merujuk pada pribadi,” ujar Andri, Kamis (7/11).

Andri menganggap, somasi yang dilayangkan itu sebuah kegenitan sesaat. Ia menegaskan, proses hukum perkara yang menjerat Supriyani harus diselesaikan di persidangan.

“Jangan seenaknya melakukan rekayasa kriminalisasi terhadap orang. Negara kita ini hukum tidak boleh kita permainkan. Kami juga minta dalam kasus ini diselesaikan di persidangan, jangan ada yang namanya juru damai, juru selamat, dan juru-juru lainya,” tegas Andri.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id