Portal.id, Konawe Selatan — Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani dituntut bebas dari dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan itu disampaikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).
JPU Kejari Konsel, Ujang Sutisna dalam pembacaan dakwaannya menyampaikan, keputusan tuntutan itu diambil dengan beberapa hal yang meringankan.
“Hal yang memberatkan tidak ada. Hal-hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa selaku guru honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang, dan terdakwa belum pernah di hukum,” ucap Ujang dalam pembacaan dakwaannya.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan, menuntut terdakwa (Supriyani) lepas dari segala tuntutan hukum,” sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menegaskan akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU.
“Kami akan melakukan pembelaan,” singkat Andri.
Atas tuntutan serta permintaan pembelaan yang diajukan, Majelis Hakim PN Andoolo kembali menjadwalkan sidang lanjutan, pada 14 November 2024.
Laporan Ferito Julyadi