Portal.id, KENDARI — Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris bakal menjalani sidang kode etik. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombe Pol Iis Kristian, Kamis (21/11/2024).
Tidak hanya Idris, Aipda Amiruddin yang merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito juga ikut menerima sidang kode etik.
Kombes Pol Iis menuturkan, kedua anggota Polri itu dijatuhi sidang kode etik buntut dari ditemukannya dugaan permintaan uang senilai Rp2 juta terhadap Guru SDN 4 Baito, Supriyani yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan anak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dikatakan, permintaan uang tersebut untuk menghentikan penyelidikan dari kasus yang menjerat Supriyani.
Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Segera Jalani Sidang Kode Etik
Deliksultra, Kendari– Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, akan segera menjalani sidang kode etik Polri setelah keduanya dicopot dari jabatannya.
Pencopotan tersebut dilakukan buntut dugaan permintaan uang damai sebesar Rp2 juta terhadap seorang guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, agar tidak ditahan.
“Saat ini masih dalam proses melengkapi pemeriksaan kode etik (Paminal). Setelah selesai, baru akan dijadwalkan untuk sidang,” Ujar Kabid Humas Polda Sultra.
Jelasnya, sidang kode etik tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ipda Idris dan Aipda Amiruddin.
Perihal permintaan uang sebesar Rp 50 juta, Iis menegaskan, masih didalami oleh Bid Propam.
Untuk diketahui, pencopoton kedua personel ini didasarkan pada surat telegram dari Polres Konawe yang diterbitkan pada 11 November 2024.
Dalam surat tersebut, Ipda Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan, sedangkan jabatan Kapolsek Baito untuk sementara diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), Ipda Komang Budayana.
Adapun posisi Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin kini diisi oleh Aiptu Indriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai KA SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.
Pencopotan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan kode etik terkait dugaan permintaan uang kepada guru Supriyani.
Laporan Ferito Julyadi