Portal.id, KONAWE SELATAN — Supriyani (36) Guru SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo atas kasus dugaan penganiayaan muridnya sendiri berinisial D (7), Senin (25/11/2024).
Putusan hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Supriyani dengan tuntutan lepas di sidang sebelumnya, pada 11 November 2024 lalu.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano dalam pembacaan putusannya menyatakan, Supriyani yang merupakan guru honorer itu terbukti tidak melakukan penganiayaan kepada korban seperti yang didakwakan.
“Terdakwa Supriyani, S.Pd. binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Ketua Hakim.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan usai sidang putusan menyampaikan, putusan vonis bebas yang didapatkan membuktikan dengan tegas bahwa kliennya itu tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti. Kita bisa dengar tadi majelis hakim mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan,” pungkasnya.
Laporan Ferito Julyadi