Portal.id, KENDARI – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Moch Sholeh menepis tudingan permintaan uang senilai Rp50 juta di kasus Guru Supriyani.
Jelasnya, berdasarkan hasil penyelidikan serta fakta persidangan, tidak ditemukannya permintaan uang tersebut seperti yang ditudingkan.
“Tidak ada (permintaan Rp50 juta). Kita semua kan transparan, terbuka, jadi saya tidak mau mengandai-andai, tetapi ini fakta persidangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam proses sidang etik, pihaknya memeriksa sejumlah saksi diantaranya Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (Rekan Supriyani), Rokiman (Kepala Desa Wonua Raya).
Untuk diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya berinisial D (8) anak dari Aipda Hasyim Wibowo, yang merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Supriyani sendiri telah menjalani sejumlah sidang, dan dinyatakan tidak bersalah serta dibebaskan dari segala tuntutan.
Laporan Ferito Julyadi