Portal.id, KENDARI – Sanksi administrasi penempatan khusus (Patsus) dan demosi resmi dijatuhkan kepada Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim, Aipda Amiruddin usai terbukti melakukan permintaan sejumlah uang senilai Rp2 juta kepada Guru SDN 4 Baito, Supriyani.
Sanksi tersebut ditetapkan dalam sidang putusan Komisi Kode Etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian menuturkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang senilai Rp2 juta.
“Demikian, Ketua Komisi Sidang Kode Etik menjatuhkan putusan hukuman kepada Ipda Muh Idris berupa patsus selama tujuh hari, dan demosi satu tahun. Sanksi etikanya, yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi (Polri) atas perbuatan yang dilakukan,” ujar Kombes Pol Iis.
Tidak berbeda jauh dari Ipda Idris, Aipda Amiruddin juga dijatuhi hukuman yang sama yakni patsus selama 21 hari dan demosi 2 tahun, serta permintaan maaf kepada institusi atas pelanggaran etik yang telah dilakukan.
“Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian daripada penegakan hukum, etika maupun disiplin terhadap personel polri,” pungkasnya.
Laporan Ferito Julyadi