Portal.id, KENDARI – Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 11 berkas perkara kasus narkotika, melampaui target yang ditetapkan sebanyak 10 berkas perkara.
Kepala BNNP Sultra, Christ Reinhard Pusung melalui Kabid Pemberantasan, Alam Kusuma Irawan menuturkan, dalam pengungkapan tersebut BNNP Sultra menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas 8 laki-laki dan 4 perempuan.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5.517,9172 gram, ganja dengan berat bruto 2.108,85 gram,” ujar Alam.
Tidak hanya itu, BNNP Sultra juga telah menetapkan 3 orang tersangka sebagai DPO. Dimana, ketiga tersangka itu telah berhasil diringkus.
“Ada nama Abdul Roy yang kami amankan di Aceh. Dia dulunya pengguna, yang kemudian beralih menjadi pengedar,” bebernya.
Tegasnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen BNNP Sultra dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Alam menyampaikan bahwa, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim, mulai dari pengumpulan informasi, pengintaian, hingga penindakan.
Laporan Ferito Julyadi