Portal.id, KENDARI – Oknum guru inisial M akhirnya buka suara perihal tudingan serta laporan dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur berinisial A, Sabtu (11/1/2024). Didampingi tim kuasa hukumnya, M membantah semua tuduhan yang dilayangkan.
“Apa yang dituduhkan ke saya itu jauh dari yang sebenarnya, itu fitnah besar bagi saya,” ucapnya.
Kepada awak media M menyampaikan, sebagai seorang guru dirinya menganggap semua siswa seperti anak sendiri, dan memberikan perlakuan yang sama ke semua anak.
Dirinya menegaskan, tidak pernah memiliki niatan untuk mencelakai anak muridnya. Menurutnya, tindakan pelecehan yang dituduhkan kepada dirinya merupakan hal yang tidak wajar dan dibuat-buat.
“Saya di sekolah memang dekat dengan anak-anak, karena saya juga pembina olahraga di sekolah, saya banyak bergaul dengan anak-anak,” jelasnya.
Perihal tuduhan mengurung korban di dalam kelas, M menjelaskan secara rinci kejadiannya. Dimana pada hari itu dirinya memang melarang korban untuk ikut apel pagi karena mengetahui korban sedang sakit demam.
“Satu hari sebelumnya itu saya diinfokan ibu anak itu kalau dia (korban) sedang sakit sehingga tidak bisa sekolah. Tapi besoknya saya lihat anak itu datang ke sekolah, jadi saya pastikan kondisinya, katanya dia sudah sehat. Jadi saya cek jidat dan pipinya ternyata dia panas, jadi saya suruh dia telepon ibunya untuk jemput,” katanya.
Lebih lanjut M menerangkan, saat ibu korban tiba di sekolah dirinya sempat diajak berbincang dan ditanyai perihal alasan melarang korban ikut apel pagi.
“Disitu saya beritahu kalau alasan melarang ikut berbaris karena anak ini sedang sakit. Ibunya tanyakan katanya anak itu saya pegang-pegang, iya saya pegang, tapi itu untuk mengetahui kondisinya, saya contohkan dan memang anak itu sedang sakit,” tambahnya.
Terkait pemberian uang, M membeberkan, pemberian uang itu hampir kepada semua siswa tanpa membeda-bedakan. Dirinya kerap menemukan siswa yang tidak belanja saat jam istirahat karena tidak memiliki uang.
“Jadi saya sering kasi uang untuk mereka jajan. Saya tidak membeda-bedakan. Di sekolah juga kan ada pelajaran P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila), itu biasa butuh biaya jadi anak-anak suka patungan dan kalau kurang saya tambahkan,” bebernya.
Sementara itu Kuasa Hukum terduga pelaku, Yendra Latorumo menuturkan, pihaknya siap menghadapi segala proses hukum untuk mengembalikan nama baik sang guru.
“Kami akan mengawal terkait laporan tindakan pidana pelecehan terhadap beliau. Kami juga akan minta gelar perkara secara terbuka kalau memang disangkakan dengan tindak pidana tersebut (pelecehan),” ujar Yendra.
Tidak hanya itu, pihaknya pun telah membuat laporan terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHPidana.
“Waktu aduan kemarin setelah beliau dipukul dan dibawa ke polresta langsung divisum. Kemudian, apabila ada tindak pidana yang dilakukan oleh oknum personel Polda Sultra, kami akan laporkan ke Paminal. Itu langkah hukum yang sangat tegas yang kami lakukan,” tutupnya.
Laporan Ferito Julyadi