Bombana

AMPLK Sultra Kritik Keras PT TBS, Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bombana Semakin Parah

×

AMPLK Sultra Kritik Keras PT TBS, Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bombana Semakin Parah

Sebarkan artikel ini
Kondisi hutan di Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana
Kondisi hutan di Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Foto : Ist.

Porta.id, BOMBANA – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra menyoroti aktivitas pertambangan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Aktivitas perusahaan tersebut diduga mencemari aliran sungai dan pesisir pantai di wilayah tersebut.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyebut pencemaran semakin parah terutama saat musim hujan. “Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi. Saat musim hujan, warnanya makin kemerahan karena lumpur merah ikut terbawa,” ujar Ibrahim, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, PT TBS diduga tidak mematuhi aturan dengan tidak membangun sediment pond atau kolam pengendap untuk mencegah limbah dan lumpur tambang mengalir langsung ke sungai dan pantai.

“Seharusnya perusahaan wajib membuat sediment pond sesuai peraturan perundang-undangan. Namun di Blok Watalara, Desa Puununu, kami duga PT TBS tidak melaksanakannya. Akibatnya, limbah langsung mencemari lingkungan,” jelas Ibrahim, yang juga merupakan alumni Hukum Universitas Halu Oleo (UHO).

Ibrahim menambahkan, pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sekitar, khususnya nelayan.

“Yang paling merasakan dampaknya adalah nelayan. Mereka harus melaut lebih jauh untuk mencari ikan. Belum lagi flora dan fauna di kali serta pesisir pantai, semuanya pasti terdampak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan yang mengatur standar lingkungan.

“Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah jelas mewajibkan perusahaan memperhatikan baku mutu air dan membangun sediment pond. Selain itu, Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 juga mengatur pengolahan air limbah dengan metode lahan basah buatan. Namun, kami menduga PT TBS tidak mematuhi kedua aturan ini,” ungkap Ibrahim.

Karena itu, AMPLK Sultra meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap PT TBS.

“Kami mendesak pihak terkait untuk bertindak tegas,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, salah satu penanggung jawab PT TBS, Basmala, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, SMS, dan telepon.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id